![]() |
| http://thefilosofi.blogspot.co.id/2016/04/101-falsafah-kejawen-ajaran-mencapai.html |
Tulisan itu tentang
obrolan saya dengan dosen hari Kamis lalu. Tentang hanya diakuinya 6 agama di
Indonesia.
Selepas kelas, saya
menanyakan persoalan ini kepada Pak Mus, "mengapa hanya diakui 6 agama?
Mengapa kepercayaan lokal seperti kejawen dan wiwitan tidak diakui? Bukankah
kepercayaan asli moyang Indonesia adalah kepercayaan tersebut?"
Inti dari jawaban
Pak Mus tidak memuaskan saya. Masalah pengakuan itu hanya seputar otoritas
negara yang mesti menyediakan "keperluan" peribadatan tiap
agama/kepercayaan, sedangkan kepercayaan lokal yang ada di Indonesia jumlahnya
cukup banyak, tentu ini akan "merepotkan".
Dan katanya pula, 6
agama yang diakui saat ini memiliki konsep ketuhanan dan kitab suci yang jelas,
berbeda dengan kepercayaan lokal yang ada di Indonesia. Kepercayaan itu hanya
sebatas ritual. Mungkin itu pula yang menyebabkan mereka disebut "kepercayaan"
bukan "agama".
Saat ini pun negara
tidak menolak kepercayaan-kepercayaan tersebut, bahkan sebagian dari
kepercayaan itu telah berbaur masuk ke dalam 6 agama resmi yang diakui negara.
Misalnya Islam kejawen, agama islam namun memiliki unsur kejawen yang kuat.
Agama seperti itulah yang diwariskan keluarga ibu saya kepada saya, ya walaupun
saya tidak sekalipun mengikuti ritual kepercayaan ini.
Lalu bagaimana
dengan orang yang tidak masuk kedalam 6 agama ini?
Bagaimana mengisi
kolom agama dalam KTP (kartu identitas)?
Untuk gambaran kasus
ini saya punya cerita dari teman saya, Ibu Retno.
Ibu Retno atau
biasanya kami memanggilnya Bunda, merupakan teman sekelas saya waktu awal masuk
kuliah. Saya cukup akrab dengan beliau, hingga suatu ketika saya mengadd
facebooknya.
Dari facebook Bunda
saya mengetahui bahwa ia aktif di sebuah organisasi. Tapi saya tidak tahu itu
organisasi apa. Saya kira itu organisasi keagamaan, namun tidak tertera satupun
agama di dalam setiap kegiatannya. Saya hanya tahu lewat kolom komentarnya bahwa
mereka mengucapkan salam dengan kata-kata "Rahayu".
Saat saya berbincang
dengan Pak Mus, ia ternyata juga mengenal Bunda. Pak Mus menceritakan sedikit
mengenai Bunda karna terkait dengan pertanyaan saya. Bunda tidak mau mengisi
kolom agama dalam KTPnya, karna kepercayaannya tidak termasuk dalam 6 agama tersebut.
Ya saya rasa organisasi yang diikuti Bunda ada kaitannya dengan kepercayaannya
itu.
Saya pikir ini hal
yang menarik
Saat seseorang
memiliki keyakinan diluar dari ketetapan negara, bagaimanakah nasip kartu
identitasnya?
Kita berandai-andai,
bisa saja orang itu menuliskan kolom agamannya secara asal-asalan, atau bahkan
mengosongkanya sekalipun. Tapi saya rasa itu bukan pilihan baik.
Jika seseorang
memilih untuk mengisi asal-asalan atau mengosongkan kolom agamanya, saya rasa
itu hanya akan menghasilkan sebuah kartu tanpa nilai. Kartu identitas hanya
perkara administrasi tapi tidak menunjukan identitas pemiliknya. Kartu itu bisa
disebut "kartu identitas" namun secara intrinsik tidak mengandung
identitas atau memiliki kekosongan identitas.
Solusinya?
Hmm saya belum bisa
menawarkan solusi yang Oke Oce untuk masalah ini. Saya hanya berpendapat bahwa
kolom agama dalam kartu identitas harus ditulis sesuai dengan identitas
pemiliknya. Pendapat saya ini tidak mempertimbangkan masalah regulasi negara
dan sebagainya.
Memaksakan
berbaurnya kepercayaan setempat dengan agama yang diakui negara saya rasa itu
bentuk kemunafikan. Sedangkan memalsukan identitas diri dalam kartu identitas
resmi negara adalah kejahatan. Dan mengosongkan kolom agama dalam kartu
identitas bukan sebuah pilihan.
Yakinilah apa yang
kamu yakini.
Sekian.








