Minggu, 26 Maret 2017

Kartu Identitas


http://thefilosofi.blogspot.co.id/2016/04/101-falsafah-kejawen-ajaran-mencapai.html
Tulisan itu tentang obrolan saya dengan dosen hari Kamis lalu. Tentang hanya diakuinya 6 agama di Indonesia.

Selepas kelas, saya menanyakan persoalan ini kepada Pak Mus, "mengapa hanya diakui 6 agama? Mengapa kepercayaan lokal seperti kejawen dan wiwitan tidak diakui? Bukankah kepercayaan asli moyang Indonesia adalah kepercayaan tersebut?"

Inti dari jawaban Pak Mus tidak memuaskan saya. Masalah pengakuan itu hanya seputar otoritas negara yang mesti menyediakan "keperluan" peribadatan tiap agama/kepercayaan, sedangkan kepercayaan lokal yang ada di Indonesia jumlahnya cukup banyak, tentu ini akan "merepotkan".

Dan katanya pula, 6 agama yang diakui saat ini memiliki konsep ketuhanan dan kitab suci yang jelas, berbeda dengan kepercayaan lokal yang ada di Indonesia. Kepercayaan itu hanya sebatas ritual. Mungkin itu pula yang menyebabkan mereka disebut "kepercayaan" bukan "agama".

Saat ini pun negara tidak menolak kepercayaan-kepercayaan tersebut, bahkan sebagian dari kepercayaan itu telah berbaur masuk ke dalam 6 agama resmi yang diakui negara. Misalnya Islam kejawen, agama islam namun memiliki unsur kejawen yang kuat. Agama seperti itulah yang diwariskan keluarga ibu saya kepada saya, ya walaupun saya tidak sekalipun mengikuti ritual kepercayaan ini.

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak masuk kedalam 6 agama ini?

Bagaimana mengisi kolom agama dalam KTP (kartu identitas)?

Untuk gambaran kasus ini saya punya cerita dari teman saya, Ibu Retno.

Ibu Retno atau biasanya kami memanggilnya Bunda, merupakan teman sekelas saya waktu awal masuk kuliah. Saya cukup akrab dengan beliau, hingga suatu ketika saya mengadd facebooknya.

Dari facebook Bunda saya mengetahui bahwa ia aktif di sebuah organisasi. Tapi saya tidak tahu itu organisasi apa. Saya kira itu organisasi keagamaan, namun tidak tertera satupun agama di dalam setiap kegiatannya. Saya hanya tahu lewat kolom komentarnya bahwa mereka mengucapkan salam dengan kata-kata "Rahayu".

Saat saya berbincang dengan Pak Mus, ia ternyata juga mengenal Bunda. Pak Mus menceritakan sedikit mengenai Bunda karna terkait dengan pertanyaan saya. Bunda tidak mau mengisi kolom agama dalam KTPnya, karna kepercayaannya tidak termasuk dalam 6 agama tersebut. Ya saya rasa organisasi yang diikuti Bunda ada kaitannya dengan kepercayaannya itu.

Saya pikir ini hal yang menarik

Saat seseorang memiliki keyakinan diluar dari ketetapan negara, bagaimanakah nasip kartu identitasnya?

Kita berandai-andai, bisa saja orang itu menuliskan kolom agamannya secara asal-asalan, atau bahkan mengosongkanya sekalipun. Tapi saya rasa itu bukan pilihan baik.

Jika seseorang memilih untuk mengisi asal-asalan atau mengosongkan kolom agamanya, saya rasa itu hanya akan menghasilkan sebuah kartu tanpa nilai. Kartu identitas hanya perkara administrasi tapi tidak menunjukan identitas pemiliknya. Kartu itu bisa disebut "kartu identitas" namun secara intrinsik tidak mengandung identitas atau memiliki kekosongan identitas.

Solusinya?

Hmm saya belum bisa menawarkan solusi yang Oke Oce untuk masalah ini. Saya hanya berpendapat bahwa kolom agama dalam kartu identitas harus ditulis sesuai dengan identitas pemiliknya. Pendapat saya ini tidak mempertimbangkan masalah regulasi negara dan sebagainya.

Memaksakan berbaurnya kepercayaan setempat dengan agama yang diakui negara saya rasa itu bentuk kemunafikan. Sedangkan memalsukan identitas diri dalam kartu identitas resmi negara adalah kejahatan. Dan mengosongkan kolom agama dalam kartu identitas bukan sebuah pilihan.

Yakinilah apa yang kamu yakini.

Sekian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seindahnya Mawar, Ia Tetap Berduri

https://diannovitaelfrida.files.wordpress.com/2012/08/rose-with-thorn.jpg Beberapa minggu lalu seperti biasanya saya melewati jalan Ra...